Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Tahukah anda pengertian PT? Tidak semua perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas. Karena bisa jadi baru CV ataupun Firma. PT biasa digunakan untuk bisnis konvensional maupun bisnis online.
Untuk bisa disebut dan digolongkan sebagai Perseroan Terbatas maka perusahaan tersebut haruslah sudah memenuhi persyaratan pendirian PT.
Syaratnya tentu saja berbeda dengan bentuk perusahaan yang berupa CV atau Firma. Yang membedakan PT dengan badan usaha bentuk lainnya salah satunya adalah dalam kepemilikan saham.
Pada Perseroan Terbatas atau PT sahamnya bisa diperjualbelikan sehingga tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja.
Pemilik perusahaan hanya akan mendapatkan hasil sesuai dengan seberapa besar saham yang dimilikinya.
Hal tersebut juga memungkinkan terjadinya pergantian pemilik perusahaan atas dasar kepemilikan saham tanpa harus melalui pembubaran pada perusahaan terkait.
Untuk lebih jelas mengenai apa itu Perseroan Terbatas bisa disimak penjelasan berikut ini.
Pengertian PT
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam… Click To TweetPengertian PT sudah diatur dalam undang-undang. Jadi sebaiknya kita mengacu pada sumber tersebut. Dan pengertian di atas adalah pengertian PT yang di ambil dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Perseroan Terbatas adalah sebuah badan usaha dimana saham yang ada didalamnya bisa diperjualbelikan dan dimiliki oleh lebih dari satu orang.
Atau dengan kata lain di dalam PT terdapat persekutuan saham atau modal dimana nantinya masing-masing pemegang saham akan memiliki tanggung jawab sebesar saham miliknya.
Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering disebut dengan singkatan PT memiliki beberapa jenis, yaitu seperti berikut ini.
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
Kalau Anda pernah melihat tulisan Tbk setelah nama sebuah PT atau perusahaan itulah yang dimaksud dengan jenis terbuka.
Tbk sendiri merupakan singkatan dari terbuka dimana saham dari perusahaan atau PT sifatnya go public yang bisa dibeli dan dimiliki sahamnya oleh publik pada umumnya. Saham dari PT terbuka diperjualbelikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Contoh : PT. Telkom Indonesia, Tbk
Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Kebalikan dari PT yang bentuknya terbuka atau Tbk maka jenis PT yang tertutup ini tidak memperjualbelikan modal atau saham perusahaan kepada publik. Biasanya saham hanya dimiliki oleh orang-orang di dalam lingkaran dekat seperti keluarga dan kerabat saja.
Contoh : Sinar Mas Grup, Salim Grup.
Perseroan Terbatas (PT) Kosong
Apa yang dimaksud dengan PT kosong apakah perusahaan yang tidak memiliki modal sama sekali atau yang bagaimana?
Ternyata yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas atau PT kosong adalah sebuah perusahaan yang sudah melengkapi semua syarat perijinan tetapi belum melakukan aktivitas operasionalnya.
Contoh : PT. Semen Kupang
Ciri Perseroan Terbatas
Apakah sebuah perusahaan atau badan usaha bisa termasuk sebagai Perseroan Terbatas (PT) atau tidak bisa dilihat dari ciri-cirinya dibawah ini.
- PT adalah badan usaha yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau berorientasi pada perolehan profit / laba.
- PT merupakan badan usaha yang memiliki 2 fungsi yaitu komersial dan ekonomi.
- Modal dari PT diperoleh dari obligasi dan saham.
- PT adalah badan usaha yang tidak mendapatkan bantuan dan fasilitas dari pemerintah.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi dan segala hal menyangkut perusahaan ditentukan melalui RUPS tersebut.
- Tanggung jawab para pemilik saham atau modal pada perusahaan adalah sebesar saham yang dimilikinya.
- Para pemilik saham atau penanam modal akan mendapatkan laba atau keuntungan dengan sistem deviden atau bagi hasil.
- Perusahaan berbentuk PT dipimpin oleh direksi.
Kekurangan dan Kelebihan PT
Perseroan Terbatas atau PT sendiri memang sebuah jenis badan usaha yang mungkin paling mapan dibandingkan dengan CV ataupun Firma.
Meskipun begitu tetap saja badan usaha dalam bentuk PT memiliki kekurangan dan kelebihan. Inilah beberapa kekurangan dan kelebihan dari PT.
Kekurangan PT
- Membutuhkan jumlah modal yang sangat besar dalam pendiriannya.
- Memerlukan proses yang cukup panjang dan lama dalam pendiriannya jika dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
- Badan usaha dalam bentuk PT akan kena pajak
- Para pemilik modal biasanya sering merasa perusahaan tidak transparan dalam melaporkan keuntungan yang diperoleh
Kelebihan PT
- PT adalah badan hukum sehingga relatif aman meskipun terjadi pergantian pemilik perusahaan.
- Perpindahan saham bisa dilakukan dengan cara yang relatif mudah.
- Usaha bisa diperluas dengan cara yang mudah karena cenderung lebih mudah mendapatkan tambahan atau suntikan modal baru.
- Modal pada PT dikelola secara profesional sehingga pemakaiannya akan lebih efektif serta efisien.