NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apakah NPWP freelance penting untuk dimiliki? Di zaman yang sudah semakin maju dan berkembang seperti sekarang ini banyak generasi milenial yang lebih tertarik bekerja sebagai pekerja lepas atau biasa disebut freelancer.
Jika umumnya, pekerja tetap memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, apakah pekerja freelance juga harus memilikinya?
Mungkin pekerjaan yang satu ini seringkali menjadi pertanyaan bagi mereka yang sekarang menjadi seorang pekerja lepas.
Bagi sebagian besar pendapat mengatakan bahwa NPWP wajib dimiliki tidak hanya bagi pekerja tetap saja tetapi juga pekerja lepas. Namun sebenarnya bagaimana menurut Dirjen Pajak terkait hal ini? Nah untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkapnya berikut ini.
NPWP Freelance Menurut Dirjen Pajak
Jika merujuk dari Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP,
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Click To TweetNPWP juga sering diartikan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Sedangkan menurut Pasal 2 Ayat 1 UU KUP, setiap wajib pajak yang telah dianggap memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif atau sesuai dengan ketentuan perundang-udangan pajak maka wajib memiliki NPWP.
Sehingga dalam hal ini Dirjen Pajak atau DJP menegaskan kembali bahwa NPWP menjadi sebuah identitas utama yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak.
Jadi, apabila penghasilan yang didapatkan sudah melebihi batas nilai penghasilan tidak kena pajak atau PTKP maka perlu memiliki NPWP. Nah, untuk saat ini PTKP yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 54 juta bagi wajib pajak orang pribadi.
Apakah NPWP Freelancer Penting?
Tanpa NPWP freelancer, anda dapat dikenakan pajak yang lebih tinggi. Untuk besarannya sendiri yaitu kurang lebih 20% lebih tinggi dibandingkan dengan jika anda memiliki NPWP.
Perlu diketahui, untuk para freelancer yang melakukan transaksi dengan klien yang dalam hal ini berbentuk badan hukum atau perusahaan maka akan dikenakan tarif PPh 21.
Cara Mendaftar NPWP
Setelah mengetahui beberapa penjelasan di atas, apakah Anda sudah mengerti penghasilan yang Anda terima setiap bulannya sudah terkena pajak atau tidak? Nah, bagi Anda yang berencana untuk mendaftar NPWP bisa melakukannya baik secara langsung maupun online. Untuk Anda yang ingin mendaftarkan diri secara langsung bisa datang ke kantor DJP yang ada di kota Anda.
Namun, jika Anda tidak memiliki waktu bisa melakukan pendaftaran secara online di situs resmi yang telah disediakan. Nah, perlu diketahui untuk pendaftaran NPWP ini tidak dipungut biaya apapun atau bisa dikatakan gratis.
Itulah ulasan tentang pentingnya NPWP freelancer yang sudah memiliki pendapatan yang melebihi PTKP yang telah ditetapkan. Semoga informasi di atas membantu Anda!