projasaweb logo

Hukum Reseller Dalam Syariat Islam

Estimasi Waktu Baca 3 Menit

Tahukah anda hukum reseller dalam syariah Islam? Siapa yang belum tahu tentang sistem penjualan reseller? Di zaman sekarang, Anda pasti sudah kenal betul dengan yang namanya reseller, atau bahkan mungkin Anda salah satunya.

Ada banyak keuntungan yang akan ditawarkan kepada para reseller, terutama dari segi harga yang pasti lebih murah dari harga pasar.

Selain itu, masih banyak keuntungan lain berupa bonus atau hal lainnya. Sistem bisnis dengan metode reseller ini memang cukup marak di masyarakat belakangan ini.

Berikut ini video tentang hukum reseller dalam Islam.

Apa Itu Reseller?

Reseller adalah perusahaan atau perorangan (pedagang) yang membeli barang atau jasa dengan tujuan untuk menjualnya kembali.

Baca lebih jauh mengenai apa itu reseller pada artikel saya berikut ini.

Hukum Reseller Dalam Islam

Berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai reseller

Hukum Reseller Menurut Ustadz DR. Oni Sahroni, M.A

Hukum Reseller dalam Islam menurut Ustadz DR. Oni Sahroni, M.A adalah boleh. Berikut ini videonya.

Syarat Sistem Reseller Yang Diperbolehkan

Sebenarnya istilah reseller itu tidak ada dalam Islam karena itu istilah dalam bahasa Inggris. Oleh karena itu kita dapat mengetahui hukum hanya melalui sifat-sifatnya serta ciri-cirinya.

Berikut ini beberapa syarat agar suatu jual beli dengan sistem reseller itu diperbolehkan. Syarat ini saya ambil dari video Ustadz DR. Oni Sahroni, M.A di atas serta video Ustadz Erwandi Tarmizi, MA berikut ini.

Jadi dapat disimpulkan bahwa syarat reseller yang diperbolehkan adalah sebagai berikut.

Menjual Produk Halal

Syarat utama dan mutlak yang harus diperhatikan adalah kehalalan produk yang akan Anda jual. Percuma saja bila semua alur bisnis sudah dilakukan secara benar, namun produk tersebut ternyata haram, misalnya minuman keras dan lainnya.

Menjual produk haram atau tidak diperbolehkan dalam Islam sama saja Anda menjerumuskan pelanggan untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama. Jadi, berhati-hatilah dalam berjualan dan pastikan betul Anda menjual barang yang halal dan bermanfaat untuk konsumen.

Menjual Produk Jelas

Selain itu barang pun harus jelas, sehingga anda sebagai penjual memiliki kewajiban untuk menjelaskan barang yang anda jual secara detil tanpa ada yang disembunyikan.

Hal ini untuk menghindari gharar atau ketidakpastian dalam akan jual beli.

Berjualan dengan Jujur

Selain menjual produk halal, reseller juga harus jujur dalam berjualan dan tidak boleh melakukan kecurangan atau menyembunyikan sesuatu dari konsumen.

Hal ini meliputi informasi produk mengenai spesifikasi, harga, proses pengiriman, ketersediaan stok produk dan lain sebagainya. Pastikan juga foto produk yang Anda pajang di online shop benar-benar hasil foto dari produk yang Anda jual.

Barang Sudah Dimiliki

Untuk menghalalkan proses jual beli reseller, maka barang harus sudah dimiliki. Dalam Islam dilarang menjual barang yang belum dimiliki.

Terdapat Akad Jual-Beli

Proses jual-beli dalam hukum Islam juga harus ada akad yang menyatakan ada keinginan pembeli untuk membeli produk yang ditawarkan.

Hal ini juga berarti calon pembeli setuju dengan harga dan penawaran yang diberikan oleh penjual atau reseller. Tentu saja akad ini dilakukan sesuai dengan syarat-syarat sebelumnya.

Akad jual beli harus dilakukan pada barang yang halal dan jelas, dilakukan dengan jujur dan barangnya sudah dimiliki. Anda tidak boleh melakukan ada sebelum memiliki barangnya.

Nah itulah beberapa syarat agar proses jual-beli reseller itu menjadi halal.

Hak Khiyar

Hak khiyar adalah hak untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya sesuai dengan kesepakatan. Hak khiyar umumnya digunakan jika ada hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. [1].

Misalnya jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan apa yang dideskripsikan penjual. Atau barang yang dikirim tidak sesuai dengan foto yang diberikan.

Kelebihan Sistem Reseller

Secara umum, sistem penjualan dengan metode reseller ini cukup memudahkan para pelaku bisnis untuk membangun usaha mereka.

Ada banyak keuntungan yang akan mereka dapatkan dengan menerapkan penjualan sistem reseller ini. Sebelum membahas tentang bagaimana hukum reseller dalam Islam, mari Kita telaah dulu apa kelebihan menggunakan sistem reseller sebagai metode penjualan, antara lain:

  • Tidak butuh modal yang banyak karena Anda tidak perlu membeli peralatan, menyiapkan tempat dan membayar karyawan untuk melakukan kegiatan produksi
  • Produk dari brand supplier sudah lebih dulu dikenal dan dipercaya masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pemasaran untuk menarik perhatian konsumen
  • Bisa mengatur kebutuhan stok produk dilihat dari pilihan konsumen lebih condong ke produk yang mana, sehingga produk tidak mengendap lama.

Referensi

  1. Khiyar dalam Islam.

Jika anda memiliki pertanyaan, saran atau kritik sekalipun, jangan sungkan untuk menuliskan dikolom komentar ya, agar saya dapat melakukan perbaikan.

Demikianlah artikel tentang hukum reseller dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat.

Photo of author

Kanada Kurniawan

Merupakan founder dari Projasaweb. Aktif menulis tentang SEO, SEM dan Social Media serta perkembangan terbaru digital marketing.
Photo of author

Kanada Kurniawan

Merupakan founder dari Projasaweb. Aktif menulis tentang SEO, SEM dan Social Media serta perkembangan terbaru digital marketing.

3 pemikiran pada “Hukum Reseller Dalam Syariat Islam”

  1. Maaf saya mau bertanya.
    Kalau misalkan jadi resseller ngambil keuntungan yg banyak itu diperbolehkan atau tidak?.

    Balas

Tinggalkan komentar

Support Kami Dengan Berbagi

Berbagi itu mudah dan dapat menebar manfaat untuk lebih banyak orang
SAYA TIDAK TERTARIK
This window will automatically close in 20 seconds